PT Freeport Indonesia (PTFI) mengharapkan segera mendapatkan persetujuan untuk perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) di lokasi Grasberg, Papua Tengah. Perpanjangan ini diajukan untuk mendukung kegiatan pertambangan yang direncanakan berlangsung setelah tahun 2041.
Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menyampaikan harapannya agar proses persetujuan dapat dipercepat. Ia menegaskan bahwa pengembangan tambang bawah tanah membutuhkan waktu yang cukup lama, sekitar 15 tahun. “Kalau dari kami (harapannya) lebih cepat lebih bagus,” ungkapnya saat menghadiri acara peluncuran buku pada 7 Agustus lalu.
IUPK merupakan izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan tambang untuk melanjutkan aktivitas produksi di area konsesi. PTFI telah mengajukan perpanjangan IUPK tersebut pada pertengahan Juni 2026 dan saat ini dokumen permohonan masih dalam proses di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tony menekankan bahwa dokumen tersebut harus melalui tahap peninjauan serta memenuhi berbagai kelengkapan dan syarat yang ditetapkan.
Sebelum mengajukan perpanjangan IUPK, PTFI telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait divestasi saham, yang merupakan salah satu syarat untuk penerbitan IUPK baru. “Jadi kalau menurut peraturannya, salah satu persyaratan diterbitkannya IUPK itu sudah ditandatangani perjanjian soal divestasi saham tambahan, pada saat diterbitkan,” jelasnya.
Pada Februari 2026, Freeport McMoRan dan PTFI sepakat dengan Pemerintah Indonesia mengenai perpanjangan hak operasi berdasarkan umur sumber daya di kawasan mineral Grasberg, setelah masa berlaku saat ini berakhir pada tahun 2041. Freeport McMoRan (FCX) sebelumnya menyatakan keinginannya untuk melepaskan 12% kepemilikan sahamnya di PTFI kepada Pemerintah Indonesia tanpa biaya. Ini dilakukan setelah perpanjangan IUPK PTFI berlaku setelah tahun 2041.
Saat ini, FCX memiliki 48,76% saham di PTFI, yang akan tetap dipertahankan hingga tahun 2041. Setelah itu, kepemilikan saham mereka diperkirakan akan berkurang menjadi 37% mulai tahun 2042. FCX juga menyatakan bahwa pihak yang mengakuisisi saham tersebut akan mengganti biaya proporsional yang dikeluarkan, berdasarkan nilai buku dari investasi yang menguntungkan setelah tahun 2041.
FCX menggarisbawahi bahwa perpanjangan operasi dan ketentuan lain yang disepakati sangat bergantung pada penerbitan IUPK yang direvisi oleh pemerintah Indonesia. Mereka percaya bahwa perpanjangan IUPK dapat menjamin kelangsungan operasi berskala besar bagi semua pemangku kepentingan dan membuka peluang pertumbuhan melalui pengembangan sumber daya tambahan di kawasan mineral Grasberg.
FCX dan PTFI saat ini tengah bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan proses perizinan secara formal, yang menjadi langkah penting dalam kelanjutan operasi mereka di masa depan.
Leave a Reply