bambi-artist.com


Eks Ketua Yayasan Sekolah Terlibat Kasus Penyelewengan Rp 2 M

Penemuan ratusan api dan di kawasan Pondok Pinang membawa terjerat dalam kasus yang serius. Temuan tersebut berada di bekas ruang Ketua Yayasan, Indra Wargadalem.

Kuasa Hukum Yayasan Sekolah, Hermawanto, mengungkapkan bahwa kliennya telah memecat Indra karena menyelewengkan dana sekolah sebesar Rp 2 miliar. Hermawanto menjelaskan bahwa Indra menggunakan dana tersebut untuk membeli tanah yang atas namakan istrinya, yang juga memiliki peran sebagai pembina di yayasan tersebut.

Indra telah mengajukan gugatan terhadap yayasan atas pemecatannya yang dianggap tidak sah. “Sidang pertama telah dimulai, dan agenda selanjutnya adalah pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat minggu depan,” terang Hermawanto pada Jumat (7/8).

Hermawanto menambahkan bahwa pemecatan Indra terjadi setelah ditemukan sertifikat tanah yang dibeli dengan dana yayasan. Hal ini memicu dugaan bahwa dana telah berlangsung cukup lama.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Indra, Alhadid Endar Putra, menyatakan bahwa kliennya sedang dalam proses hukum dengan yayasan tersebut. Menurutnya, yayasan telah memecat Indra secara sepihak tahun ini, sehingga memicu sengketa di antara tiga pembina yayasan.

Endar menjelaskan bahwa salah satu pembina, Ninik, kini menguasai bangunan fisik sekolah. Dia juga mengungkapkan bahwa informasi mengenai jabatan Indra di PT Lokta Karya Perbakin sebagai komisaris adalah informasi terbuka yang dapat diakses publik.

Dalam profil LinkedIn, Indra tercatat sebagai dewan pembina yayasan sejak tahun 2011 dan aktif di PT Lokta Karya Perbakin sejak 2007. Selain itu, Indra merupakan seorang advokat di Firma Hukum Warrens and Partner sejak 1995, di mana dia kini menjabat sebagai pendiri dan pengacara dengan spesialisasi di bidang hukum pasar modal.

Endar juga mengklarifikasi bahwa kliennya tidak membawa kunci ruangan setelah diberhentikan, karena yayasan telah menguasai sekolah tersebut sejak April 2026. Pihaknya mengaku sempat dihubungi untuk mengambil senjata laras udara dan senjata api yang ada di sekolah, namun karena lokasi telah dikerumuni aparat penegak hukum, pengambilan tersebut tidak dapat dilakukan.

“Kami sudah tidak bisa masuk ke sekolah tersebut sejak April 2026,” tegas Endar.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *